Beranda Hukum Penyelundup Daging Celeng di Cilegon Divonis 1 Tahun Penjara

Penyelundup Daging Celeng di Cilegon Divonis 1 Tahun Penjara

Ari Suwandhito, tersangka saat menjalani persidangan. (Foto : istimewa)

CILEGON – Ari Suwandito, penyelundup daging celeng tanpa dokumen dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasil akhir ini setelah melewati proses panjang dengan beberapa kali persidangan.

“Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penyelundupan daging celeng yang berhasil diamankan bulan Juli lalu,” ujar Jahoras Sianturi selaku PPNS Karantina Cilegon, Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya, pada tanggal 20 Juli 2018 Karantina Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng sebanyak 4.637 kilogram dari sebuah mobil box dengan modus ditumpuk pisang. Daging celeng berasal dari Palembang yang rencananya akan dibawa ke Solo.

Hal ini merupakan hasil kerja sama intelligent collaboration (Intelect) antara Karantina Cilegon dan instansi terkait. Tim Intelect mendapat informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang dicurigai bermuatan daging celeng tanpa dokumen karantina melintas melalui pelabuhan Bakauheni-Merak.

Pelaku penyelundupan telah terbukti melanggar pasal 31 juncto pasal 6 huruf (a) dan (c) UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yakni tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.

Kepala Karantina Cilegon, Raden Nurcahyo memberikan apresiasi kepada tim Kewasdakan atas prestasi penegakan hukumnya. Bahkan di awal tahun ini Karantina Cilegon telah mendapat 2 kali P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten atas kasus burung ilegal.

“Karantina Cilegon akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang perkarantinaan,” tegas Raden. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini