Beranda Peristiwa Penyekatan Truk Tambang di Serang Diperketat, Pelanggar Diminta Putar Balik

Penyekatan Truk Tambang di Serang Diperketat, Pelanggar Diminta Putar Balik

Polres Serang bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk angkutan tambang yang melintas dari arah Rangkasbitung

SERANG – Polres Serang bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk angkutan tambang yang melintas dari arah Rangkasbitung. Penyekatan dilakukan setiap hari di Posko Terpadu Jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, sebagai tindak lanjut implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan tambang.

Pengawasan berlangsung sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dengan melibatkan personel Satlantas Polres Serang, Dinas Perhubungan, serta unsur muspika setempat. Setiap kendaraan tambang yang kedapatan beroperasi di luar waktu yang diperbolehkan langsung diberhentikan dan diarahkan untuk putar balik menuju lokasi penambangan.

Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, menegaskan bahwa seluruh sopir angkutan tambang wajib mematuhi aturan tersebut. Berdasarkan keputusan gubernur, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB.

“Kendaraan yang melintas di luar jam operasional langsung kami hentikan dan minta putar balik. Aturan ini wajib dipatuhi demi ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar Fery, Senin (8/12/2025).

Dalam operasi penyekatan ini, petugas juga memberikan teguran kepada sopir truk tambang maupun kendaraan bersumbu tiga yang masih nekat beroperasi pada jam terlarang. Edukasi diberikan agar pengemudi memahami dan mematuhi aturan tersebut, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Petugas menekankan agar para sopir tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Masih banyak truk yang berhenti sembarangan, dan itu sangat berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.

Fery menambahkan, penyekatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang untuk menekan pelanggaran jam operasional kendaraan tambang yang kerap memicu keluhan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  BMKG Sebut Ada Potensi Tsunami 8 Meter di Cilegon, BPBD Banten: Masyarakat Jangan Panik

Selain penyekatan, Polres Serang juga meningkatkan patroli di titik-titik rawan pelanggaran. “Jika ditemukan kendaraan parkir sembarangan, terutama yang menunggu jam operasional, segera kami minta kembali ke area penambangan. Ini penting untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan,” katanya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo