SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dodi Sutardi alias Sutardi (57).
Dodi terbukti bersalah karena jadi penyedia lapak judi sabung ayam di Kampung Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tulis putusan PN Serang Nomor 245/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (16/6/2025).
Vonis Dodi dibacakan oleh Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun bersama Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo dan Mochamad Ichwanudin.
Mereka menyatakan Dodi terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Penertiban Perjudian.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut Dodi agar dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Mengenai keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Dodi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan keadaan yang meringankan, Dodi mengakui perbuatannya, menyesal, dan janji tidak akan mengulanginya lagi.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tulis putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan, perbuatan Dodi dilakukan pada 7 Desember 2024 lalu sekitar pukul 14.30 WIB, di tempat yang tidak jauh dari rumahnya bersama dua rekannya Sahrul Sidik dan Kancil (saat ini DPO).
Sahrul dan Sidik masing-masing bertaruh uang Rp1 juta dalam judi sabung ayam tersebut. Dari hasil judi itu, Dodi selaku penyelenggara mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen.
“(Dodi) sebagai yang menyediakan sarana atau kalangan/gelanggang untuk sabung ayam serta sebagai juri,” tulis dakwaan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd