Beranda Pemerintahan Penyederhanaan Birokrasi Upaya Tingkatkan Kinerja Organisasi dan ASN

Penyederhanaan Birokrasi Upaya Tingkatkan Kinerja Organisasi dan ASN

Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Analisis Jabatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Pemkot Tangerang melalui daring dan luring di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemkot Tangerang, Kamis (6/7/2023) - Foto istimewa

TANGERANG – Dalam rangka mewujudkan penyederhanaan birokrasi, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang mengadakan Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Analisis Jabatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Pemkot Tangerang melalui daring dan luring di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemkot Tangerang, Kamis (6/7/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman saat membuka kegiatan mengungkapkan, penyederhanaan birokrasi dapat memberikan perubahan di berbagai aspek birokrasi, baik dari aspek kelembagaan, SDM hingga ketatalaksanaan.

“Ini menuntut struktur birokrasi yang lebih ramping, penambahan kompetensi fungsional, hingga diperlukan perubahan pola kerja dengan budaya kerja berbasis kolektivitas dan membangun teamwork yang lebih solid,” ungkap Herman dalam keterangannya.

Untuk itu, lanjut Herman, dibutuhkan komunikasi, sosialisasi dan diseminasi yang jelas untuk kebijakan ini agar terwujud satu pemahaman dalam mencapai peningkatan kinerja organisasi serta sistem kerja yang lebih lincah (agile).

“Dengan menekankan pada kerja tim, maka dampak positifnya pejabat pimpinan tinggi akan secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi, dialog kinerja, dan meningkatkan kolaborasi serta komunikasi antar sesama unit sehingga proses pengambilan keputusan lebih cepat,” terang Herman.

Di akhir sambutannya, Herman, berharap, melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang No. 12 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah ini dapat meningkatkan kinerja ASN menjadi lebih prima.

“Birokrasi yang semula berjenjang mengakibatkan pengambilan keputusan lamban, berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis sehingga  pelayanan kepada masyarakat pun  menjadi lebih prima,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut menyosialisasikan Peraturan MENPANRB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia & Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini