Beranda Pemerintahan Penyebaran Informasi Publik Harus Transparan

Penyebaran Informasi Publik Harus Transparan

Suasan acara Bimtek PPID Pembantu - foto istimewa Humas Pemkab Pandeglang

PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan penyampaian informasi publik harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Sebab, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan.

Demikian arahan Sekretaris daerah kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi saat membuka acara Bimtek PPID Pembantu, Rabu (31/7/2019) .

Sekda mengatakan tuntutan masyarakat terkait keterbukaan informasi harus disikapi dengan bijak, apalagi di era saat ini keterbukaan informasi harus disampaikan secara terbuka.

Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah membuat pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 tahun 2019, dimana dalam peraturan tersebut tertuang pedoman dan tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang harus dilaksanakan di setiap OPD.

“Keterbukaan informasi publik harus di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan dapat diakses oleh setiap pengguna, agar menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, transfaran serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dikutip dari Instagram Humas Pemkab Pandeglang.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Wawan Ruswandi mengatakan saat ini di era keterbukaan dan transparansi, lembaga publik tentunya wajib memberikan informasi sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat harus memperoleh informasi.

“Hal ini merupakan bagian standar penilaian, dalam penyebaran informasi publik apakah sudah demokratis atau tidak,” terangnya.

Ia menambahkan kegiatan bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PPID pembantu di ikuti oleh para pejabat pengelola informasi lingkup Pemkab Pandeglang, adapun maksud dan tujuan di gelarnya bimtek PPID yaitu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pengetahuan dan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini