Beranda Pemerintahan Penyaluran JPS Tersendat, Dewan Desak Gubernur Banten Ubah Kepgub

Penyaluran JPS Tersendat, Dewan Desak Gubernur Banten Ubah Kepgub

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati

SERANG – DPRD Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub). Pasalnya, penyaluran jaring pengaman sosial (JPS) untuk wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon terancam molor.

Diketahui, pada 17 April 2020, Bank Banten telah mendapatkan mandat untuk menyalurkan JPS di wilayah Serang-Cilegon. Namun, pada perjalannya Gubernur Banten pada 21 April 2020 mengeluarkan Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Tbk.

Akibat adanya Kepgub, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pemprov Banten agar melakukan merger antara Bank Banten dengan BJB, yang akan memakan waktu tiga bulan. Hal itu otomatis mengakibatkan penyaluran JPS menjadi tersendat dikarenakan adanya proses tersebut.

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati mengatakan, yang menjadi problem saat ini ada pada Bank Banten selaku penyalur JPS untuk wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

“Kepgub harus diubah dulu. Dan untuk sementara pemprov kerja semestinya. Untuk sementara penyaluran Bank Banten belum pindah,” kata Nawa saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (29/4/2020).

Politisi Demokrat itu juga membenarkan, selaian Serang-Cilegon, penyaluran JPS di lima kabupaten/kota berjalan lancar.

“Kalau nggak salah, hari ini pencairan di Kota Tangerang. Dan memang problemnya itu di Bank Banten. Lagi proses perubahan Kepgubnya. Dan secara umum yang lain nggak masalah,” ujar Nawa.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini