Beranda Hukum Penyalur TKW Ilegal di Serang Divonis 8 Bulan Bui

Penyalur TKW Ilegal di Serang Divonis 8 Bulan Bui

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Wardi, warga Kasemen, Kota Serang divonis 8 bulan penjara karena menjadi penyalur TKW ilegal. Dirinya kerap mengirimkan TKW ke Timur Tengah tanpa dilakukan pelatihan terlebih dahulu dan tidak dilengkapi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wardi dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan,” bunyi putusan Nomor 602/Pid.Sus/2023/PN SRG yang dikutip Bantennews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (20/10/2023).

Selain Pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Wardi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan calon pekerja migran Indonesia tanpa SIP2MI seperti yang tertuang dalam pasal 72 huruf C Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Vonis dibacakan pada Rabu (18/10/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Lilik Sugihartono dan hakim anggota Ali Murdiat bersama Dessy Darmayanti.

Dalam dakwaan diketahui Wardi telah memberangkatkan sekitar 20 TKW ilegal ke negara-negara Timur Tengah. Agar para korban tertarik menjadi TKW, dirinya menawarkan uang sebesar Rp3 Juta bagi calon TKW yang belum berpengalaman dan sebesar Rp8 Juta untuk yang sebelumnya pernah menjadi TKW.

Wardi ternyata memiliki atasan bernama Bos Ropik yang bertindak sebagai sponsor, dari Ropik lah dirinya mendapatkan uang yang digunakan untuk membujuk para korban agar mau menjadi TKW lewat dirinya. Ia mendapatkan keuntungan Rp1,5 Juta per TKW yang berhasil diberangkatkan dari Ropik.

Karena tidak dibekali pelatihan dan SIP2MI dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), banyak dari TKW kiriman Wardi akhinya mendapatkan perlakuan kekerasan sampai gaji tidak dibayarkan dari majikannya di Timur Tengah. Beberapa korban hanya mendapatkan gaji sebesar 1.200 Dirham atau Rp4,5 juta selama 5 bulan bekerja.

“Korban pernah dianiaya, seperti dipukul kepala dan wajah, kemudian badan korban dipukul oleh majikan korban, dan gaji Korban tidak dibayarkan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan tersebut.

Bahkan beberapa korban malah dikembalikan oleh majikannya di Timur Tengah ke agent penyalur negara tersebut. Saat di tempat agency pun korban diperlakukan tidak manusiawi dengan tidak diberi makan dan direncanakan disalurkan ke majikan lainnya. Akhirnya beberapa korban memutuskan melarikan diri ke KBRI negara setempat.

“Di agensi korban bersama 6 (enam) orang teman korban makan 1 bungkus Indomie dibagi untuk 6 (enam) orang,” bunyi putusan tersebut.

Dalam dakwaan sebetulnya Terdakwa sempat juga didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang seperti dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis terdakwa melanggar Undang-undang perlindungan pekerja migran.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini