Beranda Hukum Penusukan di Pandeglang, Sebelum Tusuk Korban, Pelaku Tenggak Miras

Penusukan di Pandeglang, Sebelum Tusuk Korban, Pelaku Tenggak Miras

Pelaku (kiri menggunakan baju hijau) sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (Foto: Memed/Bantennews)

PANDEGLANG – Hasil pemeriksaan terhadap Agus Nana Laksana alias Lala, pelaku penusukan di TK An-Nafi 01 tepatnya di Komplek Cendana Desa Purwaraja, Kecamatan Menes diketahui bahwa sebelum melakukan aksinya pelaku sempat menenggak Minuman Keras (Miras) bersama rekannya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, hasil keterangan dari pelaku diketahui bahwa pelaku memang sejak awal sudah membawa senjata tajam dari rumahnya yang berada di Kecamatan Jiput.

“Memang dia membawa pisau dari rumah tapi hanya untuk jaga diri awalnya, karena rumahnya dari Jiput ke Alun-alun Menes itu jauh makanya dia bawa pisau. Lima orang ini kumpul (pelaku dan rekannya) dan mereka minum-minuman keras, tiba-tiba kedua temannya itu ribut hingga baku pukul,” kata Kasat saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/2/2021).

Kata Nandar, setelah melerai kedua orang yang sedang bertikai tiba-tiba korban langsung mencekik pelaku padahal pelaku dan korban awalnya tidak memiliki permasalahan. Setelah mencekik pelaku, korban juga sempat menonjok pelaku yang mengenai pelipis sebelah kanannya.

“Pelaku mengambil pisau dari pinggangnya terus diacungkan dengan maksud menakuti korban tapi korban malah menantang pelaku agar menusuk perut korban, setelah itu pelaku menghampiri korban baru ditusukkan pisaunya sebanyak satu kali,” tuturnya.

Ia melanjutkan setelah ditusuk, korban sempat berlari menjauhi lokasi kejadian dengan tetap memegang perutnya agar tidak banyak mengeluarkan darah.

Pelaku penusukan saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

“Pisau itu dicabut dari perutnya terus keluar darah dan korban memegangi perutnya supaya tidak banyak keluar darah. Keterangan dari pelaku dia tidak memiliki dendam tapi mengakui kalau dia kenal dengan korban cuman rumahnya berjauhan,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini