Beranda Peristiwa Penolakan UU Cipta Kerja, Dua Kali KP3B Didemo Mahasiswa

Penolakan UU Cipta Kerja, Dua Kali KP3B Didemo Mahasiswa

Massa Gempar berunjukrasa di depan DPRD Banten, KP3B, Curug  Kota Serang, Kamis (8/10/2020).(Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Aksi unjukrasa massa akibat pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI terus bergulir. Bahkan, dalam sehari, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (8/10/2020), dua kali didemo.

Berdasarkan pantauan, aksi pertama dilakukan oleh Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Banten yang datang sekira pukul 14.00 WIB.

Selang satu jam kemudian, ratusan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar). Kedua aksi tersebut menyeruakan penolakannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Koordinator Lapangan Gempar, Diki Denarifo menilai, banyak pasal yang dianggap tidak adil di UU Omnibus Law yang baru disahkan oleh DPR tersebut. Dirinya menyebut jika ada celah di dalam UU Cipta Kerja yang dapat merugikan kaum buruh di seluruh Indonesia.

“Meminta kepada DPR RI lewat DPRD Provinsi Banten memberikan alasan kepada masyarakat, kenapa RUU Ciptaker disahkan di tengah pandemi Covid-19,” kata Diki.

Diki menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang terkait Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan tersebut.

“Sehingga kaum-kaum buruh ini jangan sampai dirugikan, karenakan Undang-undang Ciptaker ini mempermudah investor-investor asing melalui perizinan yang sangat dimudahkan oleh pihak pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator PKD Mapala Banten, Okib mengatakan, aksi damai yang digelar bertujuan untuk menyampaikan aspirasi menyuarakan kepada pemerintah dan DPR bahwa rakyat tidak memerlukan undang-undang yang merugikan rakyat dan hanya akan menguntungkan korporasi.

“Undang-undang Cipta Kerja hanya menyengsarakan rakyat. Mempermudah investasi tanpa memerhatikan kaidah-kaidah lingkungan dan hak para pekerja,” kata Okib.

Pihaknya juga mengaku tak habis pikir mengapa UU sapu jagat ini tetap disahkan meski mendapat banyak kritik. Penolakan disampaikan tidak hanya disampaikan satu pihak namun dari berbagai kalangan mulai buruh, pemuka agama hingga lembaga pendanaan.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini