Beranda Hukum Penjudi Sabung Ayam di Jawilan Berlarian saat Digrebek Polisi

Penjudi Sabung Ayam di Jawilan Berlarian saat Digrebek Polisi

Arena judi sabung ayam. (Ilustrasi)

KAB. SERANG – Sebuah arena judi sabung ayam di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten digerebek polisi. Tembakan peringatan dikeluarkan dalam penggrebekan itu dikarenakan para pelaku berusaha kabur.

Penggerebekan judi sabung ayam digelar oleh Polsek Jawilan pada Minggu (22/1/2023) usai menerima laporan dari masyarakat sekitar. Lantaran tak dapat menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi termasuk 8 ekor ayam yang digunakan untuk berjudi.

Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan mengatakan saat pihaknya di TKP, para pelaku sedang melakukan judi sabung ayam. Melihat polisi datang, para penjudi berlari tunggang langgang hingga akhirnya aparat mengeluarkan tembakan peringatan.

“(Penjudi-red) lagi pada main, tembakan peringatan dikeluarkan,” ucap Dirga kepada BantenNews.co.id, Selasa (24/1/2023).

Dirga menyebutkan selain mengamankan ayam aduan, polisi juga menyita alat peraga, kandang ayam, jam dinding, serta sebuah rekapan judi agar para pelaku menjadi jera.

“Seluruh barang bukti yang ditinggal kabur oleh para pelaku, langsung kami amankan ke Mapolsek (Mapolsek Jawilan-red),” katanya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini