Beranda Hukum Penjualan Daging Kadaluarsa di Kabupaten Tangerang Terbongkar, 4 Orang Jadi Tersangka

Penjualan Daging Kadaluarsa di Kabupaten Tangerang Terbongkar, 4 Orang Jadi Tersangka

Anggota Reskob Mabes Polri menunjukkan daging kadaluarsa yang diamankan di Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah kedaluwarsa hingga dua tahun di Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IY sebagai penjual utama, T dan AR sebagai perantara, serta SS yang membeli daging tersebut untuk dijual kembali.

Polisi menemukan label pada kemasan daging yang menunjukkan tanggal produksi 29 Maret 2022 dengan masa kedaluwarsa 28 Maret 2024. Meski sudah melewati batas konsumsi, para pelaku menjual daging itu dengan harga Rp80 ribu per kilogram.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging tidak layak konsumsi menjelang Idulfitri.

Tim Bareskrim kemudian melakukan penggerebekan di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 4 Maret 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga truk berisi 9,5 ton daging domba impor kedaluwarsa.

“Tim mengamankan tiga truk yang membawa daging domba impor yang sudah kedaluwarsa,” kata Teuku, Senin (16/3/2026).

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke dua gudang penyimpanan, yakni di PT Citra Indo Utama Sentosa Simprug, Batuceper, Kota Tangerang, dan PT Lang-Lang Buana di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari kedua lokasi itu, polisi kembali menemukan daging dengan kondisi serupa. Total barang bukti yang disita mencapai 12,9 ton daging impor kedaluwarsa.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Hariyanto mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan menggandeng Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk menguji sampel daging.

Hasil pengujian di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan kualitas daging telah menurun. Daging berwarna tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas wajar.

Baca Juga :  Mulia Banget, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Banten Ini Kawal Ambulans Selamatkan Ibu Hendak Melahirkan

“Kondisi itu muncul karena penyimpanan terlalu lama, sehingga daging tidak layak dikonsumsi,” ujar Setyo.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan peredaran daging kedaluwarsa tersebut ke pasar dan masyarakat, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan daging selama Ramadan dan Idulfitri.

Penulis: Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd