Beranda Hukum Penjual Sabu di Pelabuhan Merak Divonis 15 Tahun Penjara

Penjual Sabu di Pelabuhan Merak Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Warga Cilegon bernama Nuryadi alias Lacuy (44) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan memperjuabelikannya di Pelabuhan Merak kepada sopir truk.

 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” tulis putusan PN Serang nomor 840/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, (3/2/2025).

 

Lacuy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Lacuy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

 

Vonis dibacakan pada Kamis (30/1/2025) di PN Serang oleh ketua majelis hakim Bony Daniel bersama hakim anggota Aswin Arief dan Hendri Irawan.

 

Mengenai hal yang memberatkan, Lacuy ternyata seorang residivis kasus narkoba dan sudah pernah dihukum selama tiga kali. Pengulangan perbuatannya dinilai tidak mencerminkan adanya penyesalan. Selain itu, pengemasan menggunakan bungkus permen oleh dirinya juga dinilai upaya penyamaran tindak pidana ilegal yang telah direncanakan.

 

“Keterlibatan dalam jaringan distribusi (narkoba) ini menunjukkan bahwa Terdakwa berkontribusi pada masalah yang lebih luas dalam masyarakat terkait dengan peredaran Narkotika,” tulis putusan.

 

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, Lacuy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena mengaku menyesal dan juga sopan selama di persidangan.

 

Dalam putusan, dijelaskan bahwa Lacuy ditangkap oleh Polisi di kontrakannya pada 12 Juli 2024 lalu, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 54 paket kecil yang dibungkus dengan kemasan permen bekas merek Happydent dan Xylitol. Total berat bersihnya yaitu 4,87 gram.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Ciruas

 

Dia mengaku sabu itu dibeli sehargar Rp4 juta dari seorang DPO yang kerap dipanggil Juragan. Ia mengambil paket itu di Pandeglang dan kemudian mengemasnya menjadi bungkus kecil di rumahnya. Dia lalu menjualnya ke sopir truk di Pelabuhan Merak yang sudah jadi langganan.

 

“Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut, yakni Terdakwa menjual kepada sopir atau pengurus truk yang ada di Pelabuhan Merak yang mengetahui bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu, selain itu Terdakwa juga menjual secara langsung dengan pembeli yang kenal dengan Terdakwa yang datang ke rumah atau menghubungi Terdakwa dan bertemu atau janjian di tempat yang ditentukan oleh Terdakwa,” bunyi putusan.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News