Beranda Hukum Penjual Obat Terlarang di Lebak Berkedok Toko Kosmetik

Penjual Obat Terlarang di Lebak Berkedok Toko Kosmetik

(Sumber foto: Kahaba.net)

LEBAK – Maraknya peredaran obat-obatan keras jenis daftar G di wilayah Lebak Selatan yang berkedok sebagai toko kosmetik membuat gerah masyarakat, termasuk Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK) Indonesia.

Didi Suharyadi, Ketua DPD PERANK Indonesia Kabupaten Lebak mengatakan, jika dirinya mengutuk keras terhadap penjual obat-obatan daftar G yang merusak generasi muda.

“Saya siap berjihad untuk memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin. Dengan beredarnya obat-obatan tersebut tentunya akan meracuni generasi muda di Kabupaten Lebak,” kata Didi saat ditemui BantenNews, Minggu (12/3/2023).

Ia menjelaskan, Jika aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian tidak bertindak tegas terhadap mereka yang menjual obat daftar G tersebut, secara tidak langsung membiarkan generasi muda bangsa ini akan mengalami kehancuran.

”Dan perlu diketahui, DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak, tidak akan pernah gentar dan takut terhadap siapapun yang coba-coba membekingi para penjual obat daftar G yang ada di Lebak,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus mengkonsumsi obat-obatan daftar G tersebut. Sebab, jika anak-anak telah mengkonsumsinya akan mengakibatkan mental anak jadi pemalas, dan yang lebih parahnya lagi akan berani melawan kepada orang tua.

“Laporkan kepada pihak kepolisian jika ada peredaran obat-obatan G yang beredar di wilayah masing-masing,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini