Beranda Hukum Penjual Jamu Ilegal di Cilegon Divonis 8 Bulan Penjara

Penjual Jamu Ilegal di Cilegon Divonis 8 Bulan Penjara

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG– Seorang penjual jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bernama Asep Syaepul Bakri (30) divonis 8 bulan penjara karena terbukti menjual belasan jamu ilegal tak berizin yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Asep ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 14 Mei 2025 setelah sebelumnya hanya dikenai sanksi administrasi dan pembinaan, tetapi tak kunjung melakukan perbaikan. Toko jamu milik asep bernama “Jamu Rizky”.

 

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Agung Sulistiono bersama hakim anggota Rendra dan David P Sitorus menyatakan Asep terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.

 

“Menyatakan Terdakwa Asep Syaepul Bakri als Asep Bin (alm) Inen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” bunyi putusan perkara nomor 578/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (30/9/2025).

 

Mengenai keadaan yang meringankan vonis, majelis berpendapat bahwa Asep menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

 

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat,” tulis putusan.

 

Dalam dakwaan, Asep disebut telah berjualanjamu selama dua tahun. Beberapa jenis jamu yang ia jual antara lain Jamu Asam Urat Madu Klanceng, Jamu Mahkota Dewa, Wantong, Montalin, Jamu Cap Putri Sakti, Jamu Tapak Liman, Dan African Black Ant.

 

Asep memperoleh seluruh produk tersebut dari seorang sales yang menawarkan jamu ke tokonya dan langsung ia beli secara tunai. Dalam sehari omzet penjualannya mencapai Rp1 juta.

 

Asep pernah disidak BBPOM Serang pada Agustus 2024 dan diperingatkan agar tidak menjual jamu tanpa izin edar karena mengandung BKO, namun ia kemudian mangkir dari panggilan klarifikasi.

Baca Juga :  Siram Kuah Panas Karena Isu Guna-Guna, Warga Petir Divonis 1,4 Tahun

 

Setahun kemudian, petugas kembali memeriksa dan mendapati Asep masih menjual jamu terlarang. Sikapnya yang masih tidak kooperatif membuat Asep akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Bahwa alasan Terdakwa tetap menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM agar mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” tulis putusan.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi