Beranda Hukum Penjaja Seks Threesome Diciduk di Hotel Berbintang di Kabupaten Serang

Penjaja Seks Threesome Diciduk di Hotel Berbintang di Kabupaten Serang

Penggerebegan prostitusi layanan threesome di salah satu hotel di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. (Foto : ist)

 

SERANG – SH (34) dan SR (24) tak berdaya setelah diamankan Satreskrim Polres Serang Kota. Dua wanita penyedia prostitusi online yang melayani jasa seks tiga orang atau threesome tersebut merupakan warga Jakarta dan Medan. Keduanya ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang yang berada di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Selasa (3/9/2019) malam.

“Wanita ini bukan warga Serang atau Banten tapi warga Jakarta dan Medan berdomisili di Jakarta dan Medan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Selasa (3/9/2019).

Ivan menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi bahwa akan ada pesta seks di sebuah hotel berbintang. Jasa layanan pesta seks ini melibatkan dua wanita dan satu laki-laki.

“Lalu kami langsung berangkat ke hotel tersebut dan kami sudah ketahui kamar berapa para tersangka ini melakukan pesta seks tersebut,” katanya.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan secara paksa di kamar hotel nomor 517 dan menemukan dua orang perempuan sedang tidak berbusana.

“Di TKP kita temukan satu alat kontrasepsi kemudian 2 buah HP milik tersangka dan satu buah ATM milik tersangka dan uang tunai sebesar 1 juta,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ