Beranda Hukum Penjaga Tambak Ikan Nyambi Jual Sabu di Serang

Penjaga Tambak Ikan Nyambi Jual Sabu di Serang

Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang penjaga tambak ikan berinisal SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang nekat berjualan sabu pada Selasa (14/6).

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menangkap penjaga tambak ikan berinisal SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang nekat berjualan sabu pada Selasa (14/6/2022).

“Pelaku tertangkap di rumahnya di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Selasa (21/6/2022).

Michael mengatakan dari tangan pelaku, personel menyita 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di kamar tersangka,” ujarnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat. Dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.

“Sesuai perintah pimpinan, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” ucapnya.

Diakhir, Yudha menyampaikan bahwa tersangka SA dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini