Beranda Nasional Penjaga Rutan KPK Dipecat, Buntut Paksa Istri Tahanan Video Call Mesum

Penjaga Rutan KPK Dipecat, Buntut Paksa Istri Tahanan Video Call Mesum

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – M, petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) akhirnya dipecat dari lembaga antikorupsi. Dia dipecat buntut dugaan dirinya yang memaksa istri tahanan korupsi melakukan video call mesum lewat WhatsApp.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (11/9/2023) malam.

Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Pada 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa sanksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.

M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Ia diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.

Terduga korban mengaku memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.

Selain itu M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun permintaan itu ditolak terduga korban. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News