Beranda Hukum Pengusaha Hiburan Malam di Kota Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengusaha Hiburan Malam di Kota Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi (tengah) saat ekspose hiburan malam di Mapolres Serang Kota. (Wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – Polres Serang Kota menetapkan status tersangka kepada pengusaha hiburan malam di Kota Serang dalam kasus peredaran minuman keras (miras). Selain ditetapkan tersangka, pengelola Cafe Royal Resto berinisial EY juga dilarang beroperasi.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan pada 26 Desember 2018 lalu pihaknya melaksanakan razia miras di sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Cafe Royal Resto di Jalan SA Tirtayasa, Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Star Queen di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Dari razia itu kami mendapatkan 95 botol miras berbagai macam merk di Cafe Royal Resto dan 276 botol miras berbagai macam merk di Star Queen JLS,” kata Kapolres kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Jumat (4/1/2019).

Menurut Firman, berdasarkan hasil pemeriksaan izin Cafe Royal Resto, tempat hiburan malam itu hanya memiliki izin usaha jasa rumah makan dan jenis usaha restoran. Namun tidak memiliki surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUPMB).

“Pengusaha berinisial EY telah membuka usaha restoran namun menyediakan tempat hiburan berupa karaoke dan hall, serta menjual miras,” terangnya.

Firman mengungkapkan selain ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga telah melakukan penghentian operasional tempat hiburan tersebut dan telah melakukan penyegelan.

Tersangka EY dikenakan pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. “Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira mengatakan untuk pengelola tempat hiburan malam Star Queen JLS berinisial B, kasusnya masih dalam penyelidikan penyidik kepolisian. Dalam kasus itu pemilik tempat hiburan akan dikenakan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Kasusnya masih lidik, jika sudah sidik baru akan ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Dalam kegiatan razia itu, Ivan mengungkapkan pengelola hiburan malam menyembunyikan miras tersebut didalam sebuah mobil, guna menghindari petugas kepolisian. Apabila ada pesanan, miras baru dikeluarkan oleh penjual.

“Kita baru melakukan 1 penyegelan, kalau untuk Star Queen menyusul, karena masih lidik,” tegasnya. (You/Red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini