Beranda Peristiwa Pengurus Yayasan Makam Balung Sebut Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Rp4 Juta Dipungut...

Pengurus Yayasan Makam Balung Sebut Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Rp4 Juta Dipungut Oknum

Pengurusan Yayasan Makam saat memberikan keterangan kepada awak media - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin mengatakan bahwa pemakaman Makam Balung bukanlah TPU milik pemerintah. Sehingga pihaknya tak memungut biaya untuk pemakaman.

Kata dia, terkait adanya pungutan biaya pemakaman pasien Covid-19 yang mematok biaya hingga Rp4 juta adalah oknum.

“Makam Balung adalah kuburan pengganti wakaf-wakaf masyarakat gusuran bukan TPU,” katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/7/2021).

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah bukti berupa Akte Notaris oleh Kantor Notaris & PPAT Muhammad Isyah, SH Cilegon, Akte Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-2446.AH.01.04. Tahun 2014.

Selain itu, ada juga Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir atas nama ” Yayasan Makam Balung” Nomor Pendaftaran: 36.72.3.1.00001 dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf No. 43 dengan luas 9,7 Ha, Penyerahan dari PT. Krakatau Steel, Lahan Makam Balung adalah sebagai lahan, pengganti lahan makam masyarakat gusuran Nomor : 39/Dir.SDM & U-KS/2012. Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Provinsi Jawabarat Nomor : 336/A.I/2/SK/73 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 185 K/Ag/2020.

Kendati demikian, atas pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan maka Yayasan Makam Balung membolehkan masyarakat diluar gusuran jika ingin menguburkan anggota keluarganya karena Covid-19 dengan mengikuti prosedur dan ketentuan Yayasan Makam Balung.

Samsul juga menyampaikan terkait adanya orang yang mengaku sebagai pengurus permakaman Makam Balung yang meminta bayaran Rp 4 juta untuk penguburan jenazah korban Covid-19. Dia menegaskan bahwa orang tersebut adalah oknum dan bukan bagian dari Yayasan Makam Balung.

“Jadi kalau dari kami yang resmi itu kami memberikan formulir, setelah itu kami juga memberikan kwitansi yang berstempel Yayasan Makam Balung,” tegasnya.

Samsul menuturkan pihaknya tidak memungut biaya penguburan untuk eks warga gusuran kecuali jika keluarga yang ingin menguburkan anggota keluarganya meminta bantuan untuk penggaliannya dengan biaya maksimal Rp 1 juta.

“Kalau dari luar eks gusuran sama saja, kalau ada yang mengatakan diminta infak itu betul, tapi kita tidak pernah mematok besarannya. Infak itu akan dipergunakan untuk biaya perawatan Makam Balung sebanyak tiga kali dalam setahun,” tuturnya.

Samsul berharap bagi yang ingin menguburkan anggota keluarganya di permakaman Makam Balung agar menghubungi Yayasan Makam Balung yang sah dan resmi secara hukum saat ini.

“Karena masa SK Nazhir Yayasan Makam Balung masih berlaku hingga 20 Desember 2021. Jangan bertransaksi langsung di makam,” harapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ