Beranda Politik Pengunduran Diri Salah Satu Bacaleg Nasdem, KPU Lebak: Itu Kewenangan Parpol

Pengunduran Diri Salah Satu Bacaleg Nasdem, KPU Lebak: Itu Kewenangan Parpol

Kantor KPU Kabupaten Lebak.
Kantor KPU Kabupaten Lebak.

LEBAK–  Erwin Komara Sukma mundur sebagai  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Lebak dari Partai Nasdem. Pengunduran diri ini karena ia merasa kecewa dengan nomor urut yang diganti oleh partai. Erwin telah melayangkan surat pengunduran dirinya ke  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.

Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan terkait adanya salah satu Bacaleg yang mengundurkan diri itu adalah kewenangan dari partai politik (parpol).

“KPU hanya menerima pendaftaran dari parpol saja, selebihnya menjadi kewenangan parpol yang bersangkutan,” kata Ni’matullah saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/5/223).

Ia mengungkapkan,  KPU sudah menerima surat pengunduran diri tersebut tapi pihak KPU tidak bisa memprosesnya.

“Pengunduran diri tersebut menjadi kewenangan dari partai, adapun langkah dari KPU yakni menjalankan sesuai dengan tahapan. Dari tanggal 14 sampai 23 Juni 2023 adalah proses verifikasi administrasi, dan ini sedang berlangsung nanti hasilnya akan disampaikan kepada seluruh parpol,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pengunduran diri dari salah satu Bacaleg sama sekali tidak akan mengganggu dan mempengaruhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Pihak KPU tinggal memverifikasi data-data yang ada lewat silon, kemudian kami sampaikan kalau ada perbaikan kepada seluruh parpol,” ucapnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pengunduran diri Bacaleg nya, Ketua DPD Partai Nasdem Lebak Dedi Jubaedi tidak merespons. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini