Beranda Advertorial Pengumuman dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilwalkot Serang 2018

Pengumuman dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilwalkot Serang 2018

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, maka dibuka pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan Persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan untuk Calon Anggota KPPPS adalah:
-Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
-Belum pernah menjabat 2 (dua) kali Periode Penyelenggaran Pemilu atau Pemilihan sebagai anggota KPPS;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (Satu) meliputi;
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
-Fotokopi Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
-Surat pernyataan yang bersangkutan :
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
-Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
-Belum pernah menjabat 2 (dua) kali Periode Penyelenggaran Pemilu atau Pemilihan sebagai anggota KPPS;
-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Surat Pernyataan diberi materai Cukup dan Ditandatangani.
-Surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat;
-Mengisi / Membuat daftar riwayat hidup
Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota KPPS pada tanggal 18 April s/d 1 Mei 2018 (15 Hari) di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kantor Kelurahan Setempat pada pukul 08.00 – 16.00 WIB;
Dokumen persyaratan sebanyak 2 (Dua) Rangkap dimasukan kedalam Map, 1 (Satu) berkas Asli, 1 (Satu) berkas Fotocopy;
Format surat pendaftaran, surat penyataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan dari partai bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dapat diunduh di website KPU Kota Serang: http://www.kpu-serangkota.go.id Atau di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Kantor Kelurahan Setempat.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan Setempat.

Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Dikeluarkan di : S e r a n g
Tanggal : 10 April 2018
Ketua,

TTD

Heri Wahidin

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini