Beranda Hukum Pengoplos Tabung Gas Elpiji di Tangsel Digerebek Polisi, Begini Modusnya

Pengoplos Tabung Gas Elpiji di Tangsel Digerebek Polisi, Begini Modusnya

Polisi kembali menangkap pelaku pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di sebuah pangkalan agen elpiji di Kota Tangerang Selatan

TANGSEL – Polisi kembali menangkap pelaku pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di sebuah pangkalan agen elpiji, Jalan Akasia, RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (27/9/2022).

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan tabung gas yang dioplos tersebut ukuran 3 kilogram dengan tabung gas ukuran 12 kilogram.

“Kami mengamankan 2 tersangka atas nama MS (50) dan S (33). Modus mereka adalah memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg,” jelas Sarly dalam keterangan pers, Selasa (27/9/2022).

Penangkapan tersebut, kata Sarly, berawal dari laporan masyarakat pada Senin kemarin. Selanjutnya, pihaknya langsung mengecek lokasi tersebut dan menggeledahnya.

“Pemindahan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS,” kata Sarly.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg.

Kemudian, 36 tabung gas 3 kg, 20 pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan gas, dan 34 plastik segel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

“Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini