KAB. SERANG – Merasa penghasilan sebagai juru parkir tak mencukupi, AZ (40) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang nekat menjalankan usaha berjualan narkoba.
AZ yang diketahui sebagai residivis itu harus kembali berurusan dengan polisi. Dirinya ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu di depan sebuah rumah makan yang berada di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kota Serang pada Sabtu (28/5/2022) malam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat. Saat ditangkap, AZ juga membawa 4 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam saku celana kanannya.
“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari saku celananya, ditemukan 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” ujar Kapolres pada Senin (30/5/2022).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” kata Yudha.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan AZ merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang akibat kasus yang sama yakni narkoba.
“Tersangka mantan warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, tersangka menjual narkoba,” kata Michael.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya melalui J yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Nin/Red)