Beranda Pendidikan Penggunaan Hak Interpelasi Dewan ke Gubernur Banten Dinilai Tepat

Penggunaan Hak Interpelasi Dewan ke Gubernur Banten Dinilai Tepat

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menilai inisatif fraksi PDIP beserta 2 orang dari fraksi lain yang menggulirkan penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Banten soal pemindahan rekening kas daerah dari Bank Banten ke Bjb merupakan langkah tepat.

“Itu merupakan langkah tepat. Kita harus apresiasi. Sebab tujuannya jelas, untuk mendapatkan penjelasan dari Gubernur secara komprehensif,” kata Uday, Rabu (3/6/2020).

Poin penting yang harus digarisbawahi, kata Uday bahwa penggunaan hak interpelasi itu jangan dimaknai sebagai upaya pemakzulan. “Melainkan untuk mengetahui argumentasi Gubernur atas pemindahan RKUD dan merger Bank Banten ke BJB, serta rencana peminjaman Rp800 miliar,” ujarnya.

Karena itu, Uday menambahkan, melalui penandatanganan hak interpelasi bisa jadi salah satu kesempatan bagi fraksi lain atau para anggota DPRD lainnya untuk turut menunjukkan eksistensinya kepada rakyat.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten telah mengumpulkan sebanyak 15 tanda tangan hak Interpleasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait dengan kebijakan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten (BB) ke Bank Jabar Banten (BJB). (Tra/MIR/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini