
SERANG – Polres Kabupaten Serang berhasil meringkus 17 pengguna narkotika selama periode 5-31 Januari 2020. Ironisnya para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut merupakan anak muda dibawah usia 20 tahun, bahkan kalangan pelajar juga ikut terjaring petugas.
Mereka di antaranya 1. MS(23 TH), 2. IJ(17 TH), 3 NI(18TH), 4. A(19 TH), 5. YI(31TH ), 6.R (25TH) 7. YS (19TH) 8. B! (21TH) 9. AFM (17TH) 10. RMH(17TH) 11.MSNI(54TH) 12.ERA (20TH) 13. EMS (21TH) 14. MFA (17TH) 15.P (37TH) 16.H (26TH) 17.J (22TH).
“Jadi mulai tanggal 5 Januari sampai 31 Januari totalnya itu 17, namun ada beberapa di bawah umur. Kita limpahkan dan dipercepat. Jadi ada sisa 12 merupakan para pemakai, pengguna dari kelas menengah dari jenis ganja dan juga sabu-sabu,”kata Kapolres Kabupaten Serang, Indra Gunawan saat menggelar Ekspose di Aula Mapolres Kabupaten Serang di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (4/2/2020).
Ia menyebutkan para pelaku ditangkap dari berbagai macam tempat di wilayah hukum Kabupaten Serang. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 171,72 gram jenis ganja, kemudian 6,91 gram sabu, dan tembakau gorila 5,20 gram. Para pelaku ini rata-rata dibawah umur 20 dan yang paling tua 54 tahun.
“Peredaran mereka ada yang memesan langsung dan ada yang perantara, kemudian ada juga pelanggan-pelanggan yang sudah kami kembangkan juga dan kami amankan dari para pelaku tersebut. Pelangganya bervariasi ada yang swasta, pelajar dari buruh juga ada. Tapi paling banyak ini adalah pegawai swasta. Dan rata-rata menggunakanya juga di lokasi masing-masing di tempat kediamannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 dan 112 jo 127, UU No 35 th 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 44 tahun 2019 tentang penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
(Dhe/Red)