Beranda Komunitas Pengesahan RUU Omnibus Law di Masa Pandemi, SPN: Sama Saja Membunuh Buruh

Pengesahan RUU Omnibus Law di Masa Pandemi, SPN: Sama Saja Membunuh Buruh

Ratusan buruh menutup akses Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di sekitar Tangcity, Senin (5/10/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

SERANG – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten menyayangkan keputusan pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus law di masa pandemi Covid-19. SPN menilai, jika hal itu terjadi akan mematikan jutaan buruh secara cepat.

“Justru itu sangat mematikan. Kalau pandemi itu kan membunuh secara cepat tapi Omnibus law itu menbunuh secara perlahan. Kalau disahkan di masa pandemi otomatis makin cepat membunuh para buruh,” kata Ketua Bidang Sosial Politik SPN Provinsi Banten, Ahmad Saukani kepada BantenNews.co.id, Senin (5/10/2020).

Dikatakan Saukani, secara psikologis baik omnibus law dan pandemi cukup banyak mempengaruhi para buruh.

“Secara psikologis, begitu (buruh) memikirkan aturan yang tidak berpihak confuse (bingung-red). Begitu pula pandemi Covid-19 juga menyerang psikis, mereka tertekan, depresi,” katanya.

Berdasarkan catatan SPN pusat, selama masa pandemi sebanyak 60 ribu lebih buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Total pekerja di-PHK sekitar 60 ribuan. Itu total anggota pasca Covid se Indonesia,” ungkapnya.

Terkait aksi mogok kerja nasional, Saukani mengaku, pihaknya masih menunggu instruksi dari pengurus pusat. Meski begitu, SPN secara tegas tetap menolak disahkannya RUU Omnibus law.

“SPN menolak terkait omnibus law. Tapi kita ajukan resolusi ke pusat untuk mempertimbangkan, menerima masukan baik itu di Panja (panitia kerja). Kami juga menghargai para aktivis buruh, tapi kita juga melihat kondisi saat ini. Memang ada yang tetap mau mogok ada juga yang mau ke pusat, tapi itu tidak mudah kita kontrol,” ujarnya.

“Yang jelas ini (aksi) mogok di Banten belum kita matangkan. Dan sekali lagi kita (SPN) menunggu instruksi dari pusat,” sambungnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ