Beranda Hukum Pengemudi Penyeret Anggota PJR di Tol Serang-Panimbang Ditangkap

Pengemudi Penyeret Anggota PJR di Tol Serang-Panimbang Ditangkap

Polisi tangkap penyeret anggota PJR di Tol Serang-Panimbang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Polisi menangkap pria berinisial E yang diduga mengemudikan minibus dan menyeret anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten hingga sekitar 600 meter di Tol Serang-Panimbang. Polisi menduga E sempat hendak melakukan perbuatan mesum sebelum insiden terjadi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo mengatakan, polisi menangkap E di Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada 2 November 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. E bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut.

“E ditangkap di Cadasari, Pandeglang. Dia tenaga pengajar di pondok pesantren,” kata Iwo, Kamis (5/11/2026).

Menurut Iwo, E sempat menghentikan minibusnya di bahu jalan tol selama sekitar 20 menit. Polisi menduga E hendak melakukan perbuatan mesum.

Saat dua anggota PJR mendekati kendaraannya, E justru berusaha kabur dan menabrak petugas.

“Dugaannya melakukan percobaan mesum, kemudian anggota kami menghampiri dan dia berusaha kabur hingga menabrak petugas,” ujarnya.

Insiden itu menyebabkan Bripda M. Rizki mengalami luka, terutama di bagian kepala. Petugas menyebut Rizki tersangkut di kap minibus dan terseret sekitar 600 meter sebelum terjatuh.

Penyidik masih memeriksa E dan mendalami perkara melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten. Polisi menyebut E menghadapi sangkaan penganiayaan berat dan menghalangi kinerja petugas.

Peristiwa itu terjadi di KM 69.500 Tol Serang-Panimbang, Kabupaten Serang. Saat patroli rutin, Briptu Wahyu dan Bripda M. Rizki melihat minibus hitam berhenti di bahu jalan. Keduanya menghampiri untuk memeriksa kondisi pengemudi.

Namun, saat petugas mendekat, pengemudi melajukan minibus. Rizki tersangkut di kap mobil dan terseret hingga sekitar 600 meter. Rekaman kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd