Beranda Hukum Pengemudi Honda Freed yang Pakai Rotator dan Plat Dinas Polri Palsu Dibebaskan

Pengemudi Honda Freed yang Pakai Rotator dan Plat Dinas Polri Palsu Dibebaskan

Personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri menangkap seorang pengemudi mobil Honda Freed.
Personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri menangkap seorang pengemudi mobil Honda Freed.

SERANG – Marcellus Aditya Tanaya (19), pengemudi mobil Honda Freed yang sempat ditangkap lantaran memakai rotator dan plat dinas Polri palsu kini dibebaskan. Warga Jakarta Utara tersebut hanya mendapatkan sanksi berupa tilang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara setelah pelaku berhasil diamankan.

“Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan dengan persangkaan pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ujar Didik, Kamis (27/4/2023).

Didik menjelaskan dari peristiwa pidana baik kejahatan maupun pelanggaran, proses pelaksanaan penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah. Hal itu dikarenakan akan menimbulkan ne bis in idem yakni satu pelaku dengan peristiwa yang sama dipidana dua kali.

Dalam kejadian itu, lanjut Didik, Marcellus menggunakan kendaraan yang legal dan dibuktikan dengan adanya surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

“Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Didik.

Sebelumnya, personil Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri menangkap Marcellus. Penangkapan ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran petugas dengan pengendara di Jalan Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.

Saat itu petugas mencurigai mobil yang dikendarai Marcellus memakai plat nomor dinas Polri 2402-07 dan sebuah lampu rotator yang menyala. Polisi berusaha mengejar pelaku untuk menghentikannya namun Marcellus justru tetap tancap gas hingga akhirnya berhasil dihentikan oleh polisi di Exit Gerbang Tol Cikupa arah Jakarta sebelum melakukan transaksi pembayaran tol.

Usai berhasil dihentikan, Marcellus mengaku dirinya sebagai polisi. Namun ketika petugas mempertanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA), dirinya tidak bisa menunjukkannya. Ia juga menyebutkan aksi itu dilakukannya untuk memperlancar perjalanannya.

“(Pakai rotator-red) Ya supaya lebih cepat di jalan, (pakai plat kedinasan-red) alasan sama,” ucap Marcellus.

Marcellus bersama mobilnya diamankan ke Kantor Induk PJR Serang. Petugas juga mencopot rotator dan nopol Dinas Polri palsu yang digunakan oleh pemuda tersebut. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini