Beranda Peristiwa Pengemis dan Gembel di Kabupaten Tangerang Ditertibkan

Pengemis dan Gembel di Kabupaten Tangerang Ditertibkan

Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polres Kota Tangerang melakukan penertiban - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polres Kota Tangerang melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Dalam kegiatan penertiban tersebut ada 14 orang terjaring, dengan rincian delapan orang perempuan dewasa, pria orang dewasa dan satu balita perempuan. Adapun belasan orang tersebut terdiri dari anak jalanan, pengamen dan pengemis.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengungkapkan, penertiban merupakan kegiatan rutin Dinas Sosial. Adapun tujuan penertiban agar para PPKS bisa mendapatkan pembinaan, sehingga tidak lagi berada di jalan.

“Pembinaan dilakukan oleh tim kami di UPT Rehabilitasi PMKS,” kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).

Pembinaan dilakukan setelah tim melakukan assessment terhadap para PPKS. Dalam assessment dan pembinaan tersebut, tim juga akan melihat potensi para PPKS, terutama yang berusia produktif untuk direkomendasikan mendapatkan pelatihan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkapkan, pelaksanaan penertiban ini dilakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang juga bersama jajaran Polres Kota Tangerang.

“Kami lakukan secara persuasif serta humanis, karena mereka juga bagian dari keluarga kita, jadi kami selalu menggunakan perlakukan secara humanis,” ujarnya.

Pelaksanaan penertiban terhadap PPKS ini bertujuan agar terciptanya keamanan dan kenyamanan Trantibumas, khususnya kepada para pengguna jalan.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ