Beranda Peristiwa Pengembang Perumahan Wajib Penuhi Kebutuhan Fasos Fasum

Pengembang Perumahan Wajib Penuhi Kebutuhan Fasos Fasum

Warga perumahan Ranau Estate bergotong royong membangun gorong-gorong. (Nindi/bantennews)

SERANG – Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Disperkim Kota Serang, Dadan Priatna mengatakan developer (pengembang) wajib memenuhi kebutuhan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti ruang terbuka hijau, jalan, sarana dan prasarana lainnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya puluhan warga Perumahan Ranau Estate II, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mempertanyakan kejelasan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang sejak tahun 2018 lalu belum dipenuhi oleh pihak pengembang. Fasos dan fasum itu terdiri dari perbaikan jalan, adanya gorong-gorong yang memadai, dan tersedianya Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Untuk membuat gorong-gorong, warga perumahan tersebut harus patungan dan mengeluarkan dana pribadi.

“Fasos fasum memang itu kewajiban dari pengembang ya untuk memenuhinya dan itu sudah jelas pada saat site plan diterbitkan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang dalam hal ini melalui Dinas Perizinan itu harus dipenuhi oleh pihak pengembang, rinciannya ada di situ untuk jalan kemudian ruang terbuka hijau kemudian fasos fasum lainnya itu kewajibannya di pengembang,” kata Dadan pada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (22/9/2021).

Kemudian, terdapat ketentuan yang mengatur dalam undang-undang bahwa setiap pengembang mempunyai kewajiban menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah setelah tidak adanya jual beli dan pengembangan perumahan.

Terkait hal itu, Dadan menyebutkan hingga saat ini pengembang Perumahan Ranau Estate II belum menyerahkan aset fasos dan fasum kepada Pemerintah Kota (Pemkot).

“Belum, belum mbak. Belum ada penyerahan,” ujar Dadan.

Lebih lanjut, kata Dadan dikarenakan pihak pengembang belum menyerahkannya kepada Pemkot maka dalam hal ini Disperkim tidak bisa menindaklanjuti persoalan tersebut. Pasalnya Disperkim hanya bisa menindaklanjuti jika pengembang sudah menyerahkannya kepada Pemkot.

Namun untuk menindaklanjuti hal tersebut, warga bisa membuat pengajuan kepada pihak pengembang untuk memenuhi hak warga terkait fasos dan fasum yang belum dipenuhi. Jika pengembang tidak merespon, warga bisa langsung melakukan permohonan kepada Wali Kota.

“Kalau misalkan belum dipenuhi untuk fasos fasumnya oleh si pengembang, masyarakat wajib melakukan pengajuan ke pengembang untuk haknya harus dipenuhi. Jika pengembang tidak ada respon, warga bisa mengajukan ke Wali Kota nanti Wali Kota yang akan meneruskan menindaklanjuti ke dinas terkait. Kalau misalkan perumahan sudah menyerahkan untuk PSU nya baru Disperkim baru bisa menindaklanjuti itu,” jelas Dadan.
(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ