Beranda Hukum Pengelola BUMD Kabupaten Serang Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Pengelola BUMD Kabupaten Serang Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Penanganan perkara korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang, terus bergulir. Kasus yang menjerat Kepala Bagian Kas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang, Ahmad Tamami tersebut telah tahap dua dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang.

“Proses penyidikan selesai. Sudah dilimpahkan tahap dua, dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang Agustinus Olav Mangontan, Jumat (12/10/2018).

Tersangka Tamami, menurut Olav saat ini sudah dilimpahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. “Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan segera kami akan limpahkan ke Pengadilan,” jelas Olav.

Terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut, Olav menyatakan masih akan melakukan pendalaman. “Akan dilakukan pengembangan ke yang lain.”

Disinggung mengenai pihak mana lagi yang akan didalami perannya dalam kasus tersebut, Olav menyatakan masih akan mendalami peran dari pihak pengurus PT LMK, yakni Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK) Ciomas, Kabupaten Serang. “Kalau dari pihak Pemerintah Daerah, mereka hanya pemberi dana. Justru mereka tidak pihak yang dirugikan,” kata Olav.

Mengenai monitoring dan evaluasi yang seharusnya dilakukan Pemkab Serang, Olav menambahkan, Pemkab sudah melakukan monitoring dan evaluasi melalui laporan penggunaan dana tersebut. Namun pada kasus tersebut, kata dia, pengelola tidak melaporkan dan tidak masuk ke dalam kas daerah.

Tersangka Tamami diduga menikmati duit penyertaan modal dari Pemkab Serang sebesar Rp945.000.000 dari Rp1,8 miliar uang suntikan modal untuk PT LKM.

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan duit sebesar Rp1,8 miliar tidak ada di kas. Dalam proses penyidikan Ahmad Tamami mengembalikan uang sebesar Rp30 juta. Duit tersebut menurut Olav sangat jauh dari potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tamami diduga melanggap Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pengubahan Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bakal Disuntik Dana Lagi

Terkait kasus tersebut, Sekda Kabupaten Serang, Entus Mahmud Sahiri menyatakan akan menjadikan catatan khusus. Namun sejauh ini, Entus menggap tidak perlu membubarkan BUMD itu. “Jangan karena kasus satu orang lembaganya dibubarkan. LMK ini dibutuhkan masyarakat, khususnya dari kalangan UMKM,” jelas Entus.

Entus sendiri mengaku akan bertanggung jawab terhadap kelanjutan BUMD tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya sudah menganggarkan penyertaan modal untuk kelangsungan perusahaan. “Saya lupa apakah di (anggaran) perubahan atau di murni 2019, akan kami sudah mengalokasikan untuk penyertaan modal lagi, supaya bisa bangkit,” jelas Entus. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini