Beranda Hukum Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta di Serang Dibekuk Polisi

Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta di Serang Dibekuk Polisi

Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Mapolres Serang pada Selasa (27/9/2022). Foto istimewa

KAB. SERANG – Tim Resmob (Satreskrim) Polres Serang menangkap 5 pengedar uang palsu (Upal). Kelimanya yakni YS (41), SB (53), AA (42), DW (43), dan SI (47).

Para pelaku diketahui sudah mengedarkan upal di wilayah Banten sebanyak Rp124 juta. Selain mengedarkan dengan membeli barang, mereka juga menjual upal dengan komposisi 1 berbanding 3.

“Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual dengan nilai Rp100 juta upal dihargai Rp30 juta uang asli,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang pada Selasa (27/9/2022).

Kasus peredaran upal berhasil dibongkar ketika polisi menangkap YS di pinggir Jalan Ciptayasa, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang usai berbelanja.

“Saat tersangka YS diamankan, petugas menyita handphone. Ketika handphone dibuka ada percakapan soal uang palsu,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, YS mengaku mengedarkan upal bersama dua rekannya yakni SB (53) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dan AA (42) warga Pulau Limbung Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Dari pengakuan itu, kedua tersangka diamankan di Perumahan Persada Banten. Ketika penggeledahan ditemukan upal pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp70 juta,” kata Kapolres.

Dari penangkapan ketiga tersangka itu diamankan barang bukti upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp70 juta, mesin penghitung uang, 1 unit mesin sinar UV, 32 lembar ban uang BCA dengan nominal 10 juta rupiah serta handphone.

Polisi lalu melakukan pengembangan, YS mengaku mendapatkan upal dari DW (43) warga Jakarta Selatan.

“DW berhasil diamankan saat datang ke rumah YS dengan membawa upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta,” kata Yudha.

Dari pengakuan DW, upal senilai Rp10 juta tersebut didapat dari SI (47) yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SI di rumahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang kejahatan memalsukan mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini