Beranda Hukum Pengedar Sabu-sabu di Pandeglang Diringkus Polisi

Pengedar Sabu-sabu di Pandeglang Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial RS alias Egi (25) warga Desa Gunungcupu, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap polisi karena terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan RS terjadi pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Pasar Batubantar tepatnya di pinggir jalan raya yang beralamat di Kampung Batubantar, Desa Batubantar, Kecamatan Cimanuk.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Deny mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering menjual sabu di daerah tersebut.

Setelah ditangkap dan diinterograsi, pelaku mengaku menyimpan barang haram itu di rumahnya. Usai mendapat informasi itu polisi bergegas menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,75 gram.

“Enam paket sabu tersebut disimpan di dalam tanah di halaman depan rumah tersangka,” jelas Dheny, Senin (30/3/2020).

Selain enam paket sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu buah handphone dan satu unit sepeda motor berikut STNK-nya.

“Dia mengakui bahwa narkoba itu miliknya yang didapatkan dari saudara Budi dan statusnya masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka RS dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ