Beranda Hukum Pengedar Sabu di Serang Dibekuk Polisi Saat Sedang Tidur

Pengedar Sabu di Serang Dibekuk Polisi Saat Sedang Tidur

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap RR (25), pengedar sabu asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Serkot pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB yang sedang tertidur pulas di rumahnya.

“Tim Unit I Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap tersangka di dalam rumahnya, tersangka ditangkap saat sedang tidur,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (18/5/2022).

Ia menjelaskan RR mendapatkan sabu dengan berat 14,3 gram dari buronan berinisial JF, pelaku JF menyuruh RR mengambil paket sabu yang sudah dibungkus warna ungu di sebuah tempat makan antara Ciruas menuju Pontang.

Setelah mendapatkan paket tersebut, RR kemudian diperintah oleh JF untuk membaginya menjadi 15 paket kecil yang siap edar, kemudian tiga paket kecil disimpan di daerah Padarincang, sisanya RR simpan dirumahnya.

“Pelaku RR mendapat upah sebesar Rp700 ribu dari JF dan sisa 12 paket lainnya ia simpan di belakang rumahnya,” ucapnya.

Berawal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Serang Kota segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan menyimpulkan informasi lanjutan, hingga akhirnya tersangka RR bisa ditangkap di rumahnya.

Akibat perbuatannya, RR dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tersangka mengakui perbuatannya, kini RR sudah berada di Polresta Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini