Beranda Hukum Pengedar Sabu di Lebak Diciduk Polisi

Pengedar Sabu di Lebak Diciduk Polisi

Tersangka pengedar sabu dan barang buktinya. (IST)

LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak menangkap pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.

Pelaku berinisial HI (34) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan pelaku diamankan di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak saat menunggu pembeli.

Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna hitam, 1 plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto: 6,4 gram, unit timbangan digital warna silver, 1 bungkus tisu berisikan 1 plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,2 gram, 1 plastik bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto: 8,4 gram, 4 isolasi warna biru dan 1 solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto: 2,4 gram, 6 plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto: 1,2 gram, serta 1 unit handphone.

Ia menambahkan, untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News