Beranda Hukum Pengedar Pil Koplo di Serang Diciduk Polisi

Pengedar Pil Koplo di Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Sedang ngobrol di depan rumah tetangga bersama 3 temannya di Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, SA (24) pengedar pil koplo dicokok personil Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang.

Dari tangan tersangka SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.151 butir pil hexymer yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka SA diamankan pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang ngobrol bersama 3 temannya di rumah tetangganya.

“Tersangka diamankan di depan rumah temannya yang masih bertetangga pada Senin (2/10) sekitar pukul 22.00,” ungkap AKP Michael K Tanday, Rabu (4/10/2023).

Kasatresnarkoba mengatakan terbongkarnya kasus peredaran obat daftar G itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SA. Rumahnya tersebut sering didatangi remaja yang tak dikenal masyarakat.

“Dari laporan itu, Tim satgas yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi,” katanya.

Michael menjelaskan SA berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, remaja pengangguran itu hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Serang.

“Kita tangkap di depan rumah tetangganya. Tiga temannya yang ngobrol tidak mengetahui jika SA merupakan pengedar obat keras,” jelasnya.

Michael mengungkapkan pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan ribuan pil hexymer yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1.151 butir obat jenis hexymer dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 81.000 di simpan didalam lemari kamar,” ungkapnya.

Michael menerangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, SA mendapatkan ribuan pil hexymer tersebut dari seorang bandar di wilayah Jakarta dan sudah berjalan 3 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pelaku sudah mengedarkan selama 3 bulan. Ia mengaku mendapatkan obat jenis hexymer tersebut dari saudara AB (DPO) yang beralamat di Jakarta,” terangnya.

Atas keterangan itu, Michael memastikan akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapannya itu, dan memasukan AB dalam daftar DPO.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 435 UU RI no 36 tahun 2023 tentang kesehatan,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini