Beranda Hukum Pengedar Pil Koplo di Pontang Diringkus Polisi

Pengedar Pil Koplo di Pontang Diringkus Polisi

IM usai diamankan Satrenarkoba Polres Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menggagalkan peredaran obat keras jenis pil koplo. Polisi menangkap IM (23) saat menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (16/10/2025) dini hari.

Petugas menyita 120 butir pil hexymer, 40 butir tramadol, dan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lokasi.

“Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 01.00, kami menangkap tersangka tanpa perlawanan,” kata Bondan, Jumat (17/10/2025).

Saat penangkapan, lanjut Bondang, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari hasil pemeriksaan, IM mengaku sudah menjual pil koplo selama lebih dari satu bulan demi kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mendapatkan pil koplo dari seseorang di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat. Namun ia tidak mengetahui identitas maupun alamat pemasok karena transaksi berlangsung di jalan,” kata Bondan.

Bondan menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba sesuai arahan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami terus melakukan langkah preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Kolaborasi ini penting agar Kabupaten Serang benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd