Beranda Hukum Pengedar Obat Terlarang di Kabupaten Serang  Diringkus Polisi

Pengedar Obat Terlarang di Kabupaten Serang  Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Seorang warga Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten diringkus polisi lantaran menjual ratusan obat-obatan terlarang. Pemuda berinisial RA (23) itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Selasa (25/7/2023) malam.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar yang kerap kali melihat rumah RA kedatangan tamu berupa pemuda-pemuda dari luar wilayah tempat tinggalnya.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu melalui Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

“Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat,” kata Kasihumas, Kamis (27/7/2023).

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba mengamankan RA di rumahnya. Saat ditangkap, RA yang sedang asyik memainkan handphonenya merasa terkejut.

“Sekitar pukul 21.30, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang memainkan hp dan sempat terkejut,” ujar Dedi Jumhaedi.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket pil koplo yang disembunyikan dalam tas serta belasan ribu uang hasil penjualan obat.

Total jumlah obat terlarang yang sudah terbungkus paket itu, yakni 495 butir obat hexymer serta 85 jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat. RA berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat,” jelasnya.

RA juga mengaku sudah 2 bulan menjual dan terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk memenuhi kebutuhan mengambil jalan pintas berjualan pil koplo,” kata Dedi.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini