Beranda Hukum Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dicokok Polsek Serpong, 40 Kg Ganja Disita

Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dicokok Polsek Serpong, 40 Kg Ganja Disita

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo (tengah) memberikan keterangan. (Istimewa)

TANGSEL – Polsek Serpong, berhasil menyita 40 kilogram ganja dari seorang pria berinisial S (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jaringan lintas provinsi, Jumat (13/2/2026).

Penangkapan dilakukan di Kilometer 26 Tol Bitung–Serpong sekitar pukul 04.45 WIB. Petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver bernomor polisi B 1020 EOC yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman ganja dari wilayah Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman paket narkotika dari Sumatera ke Jakarta. Tim kemudian berkoordinasi dengan Patroli Jalan Raya Bitung untuk melakukan pemantauan,” ujar Boy, Rabu (18/2/2026) kemarin.

Saat kendaraan digeledah, lanjut Boy, polisi menemukan puluhan paket ganja yang disimpan dalam kardus dan koper di dalam mobil. Total berat barang bukti mencapai sekitar 40 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai kurir. Polisi menetapkan dua orang berinisial RF dan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tegas Boy.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd