Beranda Hukum Pengedar Narkoba di Cilegon Sasar Pelajar, Kapolres: Dijual Lewat Medsos

Pengedar Narkoba di Cilegon Sasar Pelajar, Kapolres: Dijual Lewat Medsos

Suasana Konferensi pers Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Cilegon. (Foto: Usman/bantennews.co.id)

CILEGON – Satreskrim Narkoba Polres Cilegon menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiga pelaku berinisial IM (32), RY (34), HA (19). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Diketahui ternyata pelaku juga menjualnya melalui media sosial (medsos) dan menyasar para pelajar.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, ketiga pelaku ada yang menjadi pengedar dan pemakai narkoba. Kata Kapolres, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis sabu dan gorila.

“Pelaku RY kita amankan di jalan
belakang Gedung DPRD Kota Cilegon tepatnya Jalan R Suprapto Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta 25 September 2018 sekira jam 19.30 WIB. Petugas menggeledah terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 17 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus bekas permen “Mint-Z” yang disimpan di saku celana panjang yang tersangka kenakan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (23/10/2018).

Sedangkan tersangka HA, lanjutnya, diamankan di dalam sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Krarggot Nomor 3 RT/RW 01/04, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

“Petugas melakukan pengecekan terhadap tersangka dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di dalam tas pinggang ditemukan di 5 paket plastik bening sabu-sabu dan ditemukan uang hasil penjualan narkoba jenis gorila,” terangnya.

Sedangkan IM diamankan di pinggir jalan Kampung Cibaga RT 010/003, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Dari hasil penggeledahan kepada tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah karpet tepatnya di depan warung sate.

“Pelaku juga menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instagram. Pelaku juga menyasar semua kalangan termasuk pelajar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) KUHP tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Man/Red)

Cek videonya Disini 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini