Beranda Hukum Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila di Serang Diciduk Polisi

Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila di Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap RM (19), dan RG (21) pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorila.

Kedua tersangka disergap sesaat setelah menjemput pesanan tembakau gorila di Jalan Raya Serang – Cilegon, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (15/10/2020) malam.

Selain mengamankan tembakau gorila, dalam penggeledahan di rumah tersangka RM di Komplek BBS Ciweudus, Kota Cilegon, petugas juga mengamankan ganja, timbangan elektronik serta barang bukti lainnya. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Mapolres Serang Kota.

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan dua, pengedar narkotika ini bermula dari kecurigaan petugas satnarkoba yang saat itu tengah melakukan patroli cipta kondisi di jalur Serang-Cilegon. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai salah satu pelaku mengambil sesuatu di pinggir jalan.

“Usai mengambil bingkisan pelaku pergi menggunakan sepeda motor. Petugas sempat mengikuti dan kemudian menghentikan motor yang ditumpangi kedua tersangka. Saat bingkisan itu dibuka, ternyata isinya tembakau gorila,” terang Iptu Shilton, Jumat (16/10/2020).

Atas temuan itu, petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka RM di Komplek BBS. Hasilnya petugas mendapatkan barang bukti lainnya, di antaranya paket besar ganja, timbangan serta uang sebanyak Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan ganja.

“Tersangka mendapatkan tembakau dan ganja dari seseorang lewat komunikasi telepon. Jadi kedua tersangka ini tidak mengetahui secara pasti identitas ataupun tempat tinggal si penjual. Tersangka juga mengambil barang pesanan sesuai lokasi yang ditentukan setelah melakukan transfer uang,” terang Kasat didampingi Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.

RM yang diketahui sebagai pelayanan toko kelontongan ini mengaku bisnis jual beli ganja dan tembakau gorila ini sudah dilakukan sekitar 9 bulan. Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, tersangka menggunakan akun instragam. Sedangkan, tersangka RG mempunyai tugas menyimpan barang pesanan sesuai keinginannya.

“Motifnya tak lain karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari karena upah membantu di toko kelontongan tidak cukup untuk biaya hidup selama sebulan,” aku RM dikutip Kasat.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ