Beranda Hukum Pengedar Ganja dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Serang Kota

Pengedar Ganja dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Serang Kota

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota mengamankan penyalah guna narkoba jenis ganja.

Petugas mengamankan tersangka berisial RS, pada Selasa (10/7/2018) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Nangka tepatnya di Kampung Legok Tegal Padang, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering. RS merupakan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Karang, Pusat Kota Bandar Lampung.

“Tersangka merupakan kurir ganja,” kata Kasat Narkoba Pokres Serang Kota AKP Ivan
Adhitira melalui sambungan telpon, Jumat (13/7/2018).

Lantaran aksinya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam penjara 9 tahun,” kata Ivan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu tersangka berinisial MS pada Selasa (10/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB, kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Petugas mengamankan tersangka di Lingkungan Panancangan Lama, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 260 butir dan obat jenis Y sebanyak 40 butir. “Tersangka menjual obat-obatan tersebut,” kata Ivan.

Atas perbuatannya MS diancam Pasal 196-197 UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar dan khasiat, mutu dan izin edar. “Ancamannya 15 tahun penjara,” imbuhnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News