Beranda Pemerintahan Pengawasan Sempadan Sungai di Banten Terkendala Tumpang Tindih Kewenangan

Pengawasan Sempadan Sungai di Banten Terkendala Tumpang Tindih Kewenangan

Ilustrasi

SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengakui pengawasan dan perlindungan kawasan sempadan sungai di wilayah Banten belum berjalan optimal. Selain belum seluruh sempadan memiliki penetapan batas yang spesifik, pengawasan juga terkendala pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan pengaturan sempadan sungai hingga kini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kondisi tersebut menyulitkan penerapan aturan di lapangan, terutama karena kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di pemerintah kabupaten/kota.

“Di satu sisi sungainya kewenangan provinsi atau pusat, nah yang mengeluarkan PBG-nya kan kabupaten/kota. Di situ sebenarnya kalau sudah ditetapkan sebagai sempadan ini kabupaten/kota harus nurut sama penetapan itu,” kata Arlan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Arlan, perlindungan kawasan sempadan membutuhkan penetapan yang lebih rinci untuk setiap sungai. Penetapan tersebut harus disesuaikan dengan kewenangan pengelolaan sungai, yakni melalui keputusan menteri untuk sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan keputusan gubernur untuk sungai yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kalau kewenangannya pusat ditetapkan menteri, kalau kewenangan provinsi ditetapkan gubernur. Kalau penetapan sempadan kan nantinya locus-nya bunyi menetapkan sempadan Sungai Cibanten misalnya. Kalau hanya diatur dalam undang-undang kan umum. Pemahaman sudah bertanggul atau belum bertanggulnya enggak tahu,” ujarnya.

Arlan menegaskan, bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan tidak serta-merta dibongkar apabila telah memiliki izin dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, setelah suatu kawasan resmi ditetapkan sebagai sempadan, pemerintah tidak lagi dapat menerbitkan izin pembangunan baru di lokasi tersebut.

“Terhadap bangunan yang sudah terlanjur ya sudah, bukan berarti harus dibongkar, kecuali enggak ada izin. Kalau sudah ada izin dan PBG-nya berjalan. Tapi setelah ditetapkan, moratorium, tidak boleh ada pembangunan lagi,” katanya.

Baca Juga :  Warga Rangkasbitung Lebak Keluhkan Tak Adanya Zebra Cross di Lampu Merah PM

Ia menyebut wilayah Tangerang menjadi daerah dengan alih fungsi kawasan sempadan paling banyak akibat pesatnya perkembangan kawasan perkotaan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Banten belum dapat memastikan luas maupun jumlah kawasan sempadan yang telah berubah fungsi karena pendataan masih dilakukan bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).

Menurut Arlan, inventarisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta data kawasan sempadan prioritas di Banten berdasarkan fungsi pengendalian banjir, penyediaan air baku, serta pemanfaatan ruang.

“Stranas PK memohon informasi ada beberapa daerah sempadan situ atau sungai yang memang jadi skala prioritas, minta datanya mana yang skala prioritas provinsi, baik dari sisi pemanfaatan, penanganan banjir, maupun air baku. Insyaallah ke depannya bottleneck terkait koordinasi dan data bisa difasilitasi oleh Stranas PK,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo