Beranda Advertorial Pengangguran Kabupaten Serang Turun Jadi 8,73 Persen, Disnakertrans Genjot Pelatihan Kerja

Pengangguran Kabupaten Serang Turun Jadi 8,73 Persen, Disnakertrans Genjot Pelatihan Kerja

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menjawab pertanyaan wartawan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Serang turun menjadi 8,73 persen pada 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang terus menggelar pelatihan kerja dan memperluas akses rekrutmen untuk membantu warga masuk ke dunia kerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami, mengatakan pihaknya telah menjalankan sekitar 80 persen agenda kegiatan tahun ini. Hingga September 2026, serapan anggaran Disnakertrans mencapai 70,9 persen.

Salah satu kegiatan terbaru ialah Naker Fest di Universitas Faletehan, Kramatwatu. Namun, Diana meminta masyarakat menunggu hasil rekrutmen karena perusahaan masih harus menjalankan tahapan seleksi, termasuk wawancara.

“Kegiatan 80 persen sudah dilaksanakan, tinggal beberapa kegiatan lagi yang tersisa, misalkan pelatihan barista kita masih berjalan,” ujar Diana, Selasa (27/10/2026).

Disnakertrans juga menyiapkan pelatihan keamanan atau security gelombang kedua dengan kuota 110 peserta. Sebelumnya, dinas tersebut telah menggelar pelatihan serupa pada pertengahan tahun ini.

Selain itu, Disnakertrans akan kembali mengirim peserta untuk mengikuti pelatihan di Lembang, Bandung.

TPT Turun, Penempatan Kerja Masih Berfluktuasi

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang melalui Sakernas Agustus 2021–2025 mencatat penurunan TPT dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2021, TPT Kabupaten Serang mencapai 10,58 persen, kemudian naik tipis menjadi 10,61 persen pada 2022. Angka itu turun menjadi 9,94 persen pada 2023, 9,18 persen pada 2024, dan 8,73 persen pada 2025.

Meski angka pengangguran menurun, data penempatan pencari kerja menunjukkan hasil yang masih berfluktuasi. Pada 2023, dari 12.275 pencari kerja yang tercatat, sebanyak 11.499 orang memperoleh penempatan, dengan persentase 94 persen.

Pada 2024, jumlah pencari kerja meningkat menjadi 27.354 orang. Namun, perusahaan hanya menempatkan 13.825 orang atau sekitar 51 persen. Pada 2025, dari 26.910 pencari kerja, sebanyak 10.219 orang memperoleh penempatan atau sekitar 38 persen.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Banten Turun

Sementara itu, sepanjang 2026 hingga periode pelaporan, Disnakertrans mencatat 15.815 pencari kerja dan menempatkan 6.595 orang. Persentase penempatan mencapai 42 persen.

Data tersebut menunjukkan penurunan TPT berjalan beriringan dengan tantangan penempatan pencari kerja. Disnakertrans perlu memastikan pelatihan dan kegiatan rekrutmen benar-benar membuka akses kerja, bukan sekadar menambah jumlah peserta kegiatan.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Serang juga meningkat dibandingkan 2021. BPS mencatat TPAK sebesar 63,86 persen pada 2021, 64,25 persen pada 2022, dan 63,22 persen pada 2023. Angka itu naik menjadi 67,77 persen pada 2024 dan mencapai 67,48 persen pada 2025.

Pelatihan Disiapkan agar Peserta Masuk Dunia Kerja

Disnakertrans juga menjalankan pelatihan bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah bidang yang mendapat peminat antara lain tata boga, pembuatan roti kekinian, kelistrikan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengoperasian forklift.

Menurut Diana, pelatihan tata boga untuk membuat roti kekinian sudah memasuki angkatan kedelapan dengan 16 peserta pada setiap angkatan.

Dinas tersebut juga berupaya menghubungkan peserta pelatihan dengan perusahaan. Saat menutup pelatihan menjahit, misalnya, Disnakertrans mengundang tiga perusahaan dan menawarkan peserta terbaik peringkat satu hingga empat untuk bekerja.

Langkah ini menjadi salah satu cara untuk mempertemukan keterampilan peserta dengan kebutuhan industri.

Sementara itu, dalam urusan hubungan industrial, Disnakertrans menjadwalkan sosialisasi untuk mendeteksi praktik percaloan tenaga kerja sejak dini. Adapun penetapan upah minimum kabupaten (UMK) masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang belum disosialisasikan.

Advertorial