SERANG – Jumlah industri di Kabupaten Serang, khususnya di wilayah Serang Timur terbilang tinggi. Namun data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang pada Agustus 2017 mencatat, sebanyak 13 persen pengangguran di Kabupaten yang sudah berusia empat abad ini.
Jumlah penganggur di Kabupaten Serang pada Agustus 2017 mencapai 81.628 orang, yang terdiri dari 59.968 penganggur laki-laki dan 21.660 penganggur perempuan. Dari jumlah pengangguran tersebut, ironisnya banyak disumbang oleh lulusan SMK yakni mencapai 26,79 persen. Angka pengangguran di Kabupaten Serang menempati urutan pertama untuk seluruh wilayah di delapan kabupaten dan kota di Banten.
Sementara jumlah pekerja di Kabupaten Serang pada tahun yang sama mencapai 546.473 orang. Terdiri dari pekerja laki-laki sebanyak 367.873 dan pekerja perempuan sebanyak 178.500 orang. Sektor industri merupakan salah satu sektor yang banyak menyerap tenaga kerja sebesar 29,17 persen, disusul sektor pertanian sebesar 22,70 persen.
Ada sebanyak 500 lebih industri di Kabupaten Serang yang meliputi industri kimia, logam dasar dan rancang bangun hingga aneka industri padat karya. Namun tidak mudah bagi warga Kabupaten Serang untuk mendapat pekerjaan.
“Di kampung saya, termasuk saudara-saudara saya jadi korban (pungutan liar) itu. Lapangan pekerjaan susah, dan itu tadi mau masuk kerja ternyata dipungut biaya,” kata Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli, Senin (8/10/2018).
Pungutan liar untuk bekerja di kawasan industri, menurut pengalaman Lili mencapai Rp2 juta untuk calon tenaga kerja. “Saksi hidupnya saya ini, mau kerja harus bayar dulu.”
Lili berharap, Dinas terkait menindak praktik pungli tenaga kerja di Kabupaten Serang yang sudah menjadi rahasia umum tersebut. “Harus ditindak tegas oknum-oknum ini. Jangan sampai SDM anak muda di Banten ini menganggur, ketika mencari kerja dipungut biaya.” jelasnya.
Paktik pungli tenaga kerja tersebut menurut Lili sudah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Serang. Namun masih saja berlangsung di tahun 2018 ini. “Ini pekerjaan rumah ini harus diselesaikan. Disnaker harus bertindak.”
Sumber BantenNews.co.id menyebutkan untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu pabrik sepatu, calon tenaga kerja harus membayar uang sebesar Rp3 juta untuk calon tenaga kerja perempuan, dan Rp5 juta untuk calon tenaga kerja laki-laki. “Kalau sudah masuk akan jadi tenaga kerja tetap, bukan sistem kontrak,” kata dia.
Duit tersebut biasanya diserahkan kepada “orang dalam” baik pihak keamanan pabrik hingga kaki tangan HRD. “Bukan buat saya. Saya mah dikasih mereka seikhlasnya saja. Saya kan cuma membantu, itu pun kalau mau dibantu,” ujarnya. (you/red)