
SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Reni Maria Anggraeni, istri dari Beny Setiawan, pemilik pabrik pil PCC di Kota Serang. Reni tetap dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 105/Pid.Sus/2025/PN Srg tertanggal 4 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2025/PT Banten yang dikutip dari laman resmi Putusan Mahkamah Agung, Senin (18/8/2025).
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Majelis hakim yang terdiri dari Abdul Siboro (ketua), serta Encep Yuliadi dan Irdalinda (anggota), menolak dalil memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang karena hanya mengulang isi tuntutan.
Kontra memori banding dari kuasa hukum Reni juga ditolak dengan alasan serupa. Pertimbangan majelis hakim seluruhnya diambil dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
“Pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding,” tulis putusan tersebut.
Keluarga Beny yang lain, anaknya Andrei Fathur Rohman, menantunya Lutfi, serta anak buahnya Hapas dan Acu, masing-masing tetap divonis 20 tahun penjara. Sementara Jafar, koki pabrik tersebut, tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Untuk Beny Setiawan, ia baru divonis hukuman mati bersama orang kepercayaannya, Faisal, pada 14 Agustus 2025. Keduanya diketahui masih mengendalikan produksi pabrik pil PCC dari balik jeruji besi sebelum akhirnya dibongkar oleh BNN RI pada akhir 2024.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi