Beranda Hukum Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding 8 WNA Penyelundup Sabu

Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding 8 WNA Penyelundup Sabu

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Banding delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 Kilogram di perairan Indonesia resmi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Putusan PT Banten para terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi. Putusan kedelapan terdakwa tidak disatukan dalam satu putusan melainkan terpisah dari putusan Nomor PT BANTEN Nomor 148/PID.SUS/2023/PT BTN sampai Putusan PT BANTEN Nomor 155/PID.SUS/2023/PT BTN.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 482/Pid.Sus/2023/PN.Srg tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi salah satu putusan yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (26/12/2023).

Kedelapannya tetap dinyatakan terbukti bersalah karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dan divonis hukuman mati seperti putusan di Pengadilan Negeri Serang sebelumnya. Mereka dinilai tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis dibacakan pada Selasa (19/12/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim dan anggota secara bergantian yaitu Wahyu Prasetyo Wibowo, Laurensius Sibarani, dan Achmad Rivai.

Saat ditanyakan apakah akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Herbert Marbun selaku kuasa hukum para terpidana mengaku belum mau berkomentar sebab belum dapat salinan putusan resmi dari PT Banten.

“Ya entar menunggu info resmi aja dari pengadilan,” kata Herbert singkat via pesan Whatsapp.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini