Beranda Berita Premiun Pengadilan Tinggi Banten Perkuat Vonis Penjara Seumur Hidup ke Penyelundup 114 Kilogram...

Pengadilan Tinggi Banten Perkuat Vonis Penjara Seumur Hidup ke Penyelundup 114 Kilogram Ganja

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang terhadap Tris Marwanto (36), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 114 kilogram.