SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang terhadap Tris Marwanto (36), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 114 kilogram.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 59/Pid.Sus/2025/PN Srg, tanggal 3 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tulis Putusan PT Banten Nomor 94/Pid.Sus/2025/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/7/2025).
Vonis ini dibacakan oleh hakim ketua Binsar Siregar serta Inrawaldi dan Parulian Lumbanturuan masing-masing sebagai anggota.
Banding tersebut diajukan oleh JPU Kejari Serang karena merasa vonsi di Pengadilan Negeri Serang lebih rendah dari tuntutan mereka yang meminta Tris dihukum mati. Menurut majelis di PT Banten, pertimbangan majelis di PN Serang sudah sesuai terkait peran Tris dalam penyelundupan tersebut seperti menyewea Daihatsu Gran Max serta menjadi penyambung komunikasi dengan pemilik narkotika tersebut.
“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat kepada Terdakwa harus diberikan pidana yang sesuai dengan perbuatannya guna memberikan efek jera kepada Terdakwa, pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama diambil alih menjadi pertimbangan Hakim di tingkat banding dalam memutus perkara ini,” tulis putusan.
Diketahui, kasus ini terbongkar saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bantenmenggeledah truk berisi empat karung ganja dengan berat total lebih dari 110 kilogram di Pelabuhan Merak pada September 2024 lalu.
Sopir truk bernama Muhamad Pahri Ali kemudian diinterogasi dan mengatakan paket akan dikirim ke gudang rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat. Sedangkan paket itu bernama Adi yang saat ini masuk daftar DPO.
Dari informasi itu, BNNP pergi ke Bogor dan menangkap Tris, Saripudin, dan Supriatna di gudang bulu ayam. Saat itu, ketiganya terpergok sedang memindahkan empat karung narkotika jenis ganja ke dalam mobil Gran Max.
“Ada pun keseluruhan berat bruto dari narkotika jenis ganja yang ditemukan dan disita tersebut adalah sekira 114.230 gram,” tulis putusan.
Di persidangan terungkap bahwa narkoba itu milik seseorang bernama Abdul Hadi atau Adi yang berkomunikasi langsung dengan Tris. Dua terdakwa lainnya Supriatna dan Saripudin adalah janji upah sebesar Rp2 juta untuk membantu memindahkan paket ganja ke dalam mobil.
Awalnya Saripudin dan Supriatna diajak Tris untuk mengambil paket berisi suku cadang dan akan diberikan imbalan. Belakang mereka baru menyadari paket tersebut bukanlah suku cadang melainkan narkotika jenis ganja.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi