SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang terhadap Tris Marwanto (36), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 114 kilogram.
Beranda Berita Premiun Pengadilan Tinggi Banten Perkuat Vonis Penjara Seumur Hidup ke Penyelundup 114 Kilogram...