Beranda Hukum Pengacara Minta Kasus Nikita Mirzani Cepat Dilimpahkan ke PN Serang

Pengacara Minta Kasus Nikita Mirzani Cepat Dilimpahkan ke PN Serang

Nikita Mirzani saat ke Polres Serang Kota. (Ade/bantennews)

SERANG – Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berharap kasus Nikita Mirzani dapat segera menuju tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal itu menyusul lantaran surat permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022) lalu mendapat penolakan dari Kejari Serang.

“Disidangkan saja cepat-cepat. Biar ada kepastian. Ngapain, orang cuma perkara seperti ini. Entar kami fight di Pengadilan Serang. Saya dan pihak Niki juga berharap cepat segera kasusnya dipersidangkan saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah siap untuk menuju proses persidangan di Pengadilan Serang. Bahkan pihaknya juga ingin membuktikan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani merupakan kasus sederhana.

“Ini kan pencemaran nama baik, bukan teroris yang harus dibuktikan dengan segala macam manusia untuk membuktikan adanya terorisme. Bukan juga pembunuhan. Ini cuma posting tulisan dan bukti fotonya ada. Kan urusan mudah sebenarnya. Nanti tinggal dibantah, itu pencemaran apa bukan. Tapi kan dibikin ribet seperti ini. Kenapa nggak limpahin saja ke pengadilan? Selesai,” tegasnya.

“Dia sudah siap menjelaskan semuanya di depan hukum. Niki sudah tegar kok. Ini kan bagian dari perjalanan hidupnya, nggak ada masalah,” imbuhnya.

Kemudian, saat ini pihaknya fokus untuk mempersiapkan bukti dan berkas agar saat persidangan bisa menang. Maka dari itu Ia berharap Kejari Serang cepat melimpahkan kasus kliennya ke PN Serang.

“Ya dikabulkan atau ditolak soal permohonan penangguhan penahanan kemarin, sidang tetap jalan. Tidak berpengaruh di proses hukum ini,” ujarnya.

Jika semuanya selesai, tahap persidangan juga bisa cepat terselenggara. “Kemungkinan kalau cepat diurus, November bakal mengikuti sidang perdana,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini