Beranda Hukum Pengacara di Serang Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur Ancam dengan Air...

Pengacara di Serang Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur Ancam dengan Air Softgun

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

SERANG – Polisi menahan dan menetapkan JI (43), seorang pengacara di Kota Serang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Ia ditahan di Rutan Polda Banten pada Kamis (7/12/2023).

JI sendiri diketahui sebelumnya turut viral saat menjadi kuasa hukum dari Rozy, suami di Kota Serang yang dilaporkan ke polisi lantaran diduga berzina dengan ibu mertuanya.

“Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polda Banten,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (7/12/2023).

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap JI di kediamannya yang berada di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB.

Herlia mengungkapkan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang. Saat itu korban yang berumur 14 tahun dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan seksual.

Tersangka mengimingi korban dengan diberikan ponsel dan juga mengancam korban memakai air softgun.

“Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali,” ungkap Herlia.

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma dan akhirnya hal tersebut diketahui SA (42), ibu korban. Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan perbuatan JI ke Polda Banten pada Rabu (15/11/2023) pukul 17.14 WIB.

“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” urai Herlia.

Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. Adapun beberapa barang bukti yang juga diamankan dari kejadian tersebut arang bukti yang telah diamankan adalah ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama tersangka sebagai advokat serta pin advokat.

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Herlia. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini